RSUP dr J Leimena Pecat Karyawan
Desak Cabut Surat Pemecatan, DPRD Beri Waktu Seminggu untuk RSUP dr J. Leimena
Komisi I pun memberi tenggang waktu selama seminggu kepada pihak rumah sakit untuk membatalkan pemecatan terhadap dua karyawan bagian adminsitrasi itu
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon minta direktur RSUP dr. J. Leimena segera cabut surat keputusan PHK tersebut.
Komisi I pun memberi tenggang waktu selama seminggu kepada pihak rumah sakit untuk membatalkan pemecatan terhadap dua karyawan bagian adminsitrasi itu.
“Kita kasih waktu satu minggu, untuk direktur RSUP Leimena menarik kembali surat pemecatan itu,” kata Ketua Komisi I Zeth Pormes usai menerima aduan karyawan RSUP, Kamis (1/4/2021) pagi.
Lanjutnya, jika keputusan tersebut tidak dicabut, maka Komisi I akan memanggil Direktur RSUP untuk membahas persoalan itu.
Menurutnya, surat keputusan itu harus dicabut karena dinilai tidak sesuai prosedur, yakni tidak didahului dengan evaluasi serta surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya minta kepada direktur yang terhormat, agar segera menarik surat pemecatan sepihak terhadap dua karyawan itu,” tegasnya.
Baca juga: Sepekan Diresmikan Presiden Jokowi, Manajeman RSUP dr. J. Leimena Pecat Dua Karyawan
Baca juga: Dinas DLHP Akui Lalai Hingga Lupa Bersihkan Taman Pahlawan Nasional Maluku
Jika telah ditarik, maka selanjutnya manajemen RSUP dapat melakukan pembinaan terhadap dua karyawan itu.
Yakni, Wita Wally dan Nurlela Lestaluhu yang bekerja di bagian administrasi.
“Jika sudah ditarik kembali surat itu maka pihak rumah sakit perlu lakukan pembinaan kepada kedua karyawan bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, kedua karyawan itu mengadu ke DPRD atas pemecatan yang dinilai sepihak oleh manajemen.
“Tidak tahu alasannya apa, tiba-tiba kami dilayangkan surat pemecatan dari pihak rumah sakit,” kata Wita Wally, Kamis (1/4/2021). (*)