Protes Pengungsi Ongkoliong
Soal Bantuan 15 Juta Bagi Korban Kebakaran Ongkoliong, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
Menurut Asisten Pemerintah Kota Ambon, pemerintah Kota Ambon tidak memiliki wewenang memberikan bantuan warga terdampak melebihi 30 korban.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Setelah didatangi warga korban kebakaran Ongkoliong, Pemerintah Kota Ambon akhirnya menjelaskan perihal bantuan tunai sebesar Rp 15 juta per kepala keluarga.
Menurut Asisten Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy, pemerintah Kota Ambon tidak memiliki wewenang memberikan bantuan warga terdampak melebihi 30 korban.
Sehingga bantuan tersebut menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku.
“Ketentuan ada 30 KK kebawah baru Pemkot punya wewenang kasih bantuan bagi terdampak kebakaran sedangkan yang terjadi lebih 30 KK yang jadi korban,” kata Silooy saat didatangi puluhan warga, Senin (29/3/2021) siang.
Lanjutnya, terdata sebanyak 79 kepala keluarga yang terdampak, namun dari angka itu, 18 kepala keluarga yang memiliki sertifikat tanah.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha agar keseluruhan korban dapat terbantukan.
Pengakuannya, pemerintah kota tengah membahas persoalan itu sehingga warga dimintakan lebih bersabar.
“Kita sedang berupaya semua yang terdampak bisa di kasih bantuan,” katanya.
Lanjutnya, pemerintah sebelumnya menyediakan lahan untuk relokasi pengungsi kebakaran namun hal itu tidak disetujui oleh 18 KK yang memiliki sertifikat.