Pasir Emas Pulau Seram
Meski Telah Dilarang, Warga Tamilouw Masih Tetap Mendulang
Warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menolak jika aktivitas pendulangan di pesisir pantai desa tersebut dihentikan.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menolak jika aktivitas pendulangan di pesisir pantai desa tersebut dihentikan.
Diketahui pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno telah menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan di pesisir pantai desa tersebut, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Namun, dari pantauan TribunAmbon.com di lapangan sejak pukul 09.00 WIT warga masih terus berdatangan dan melakukan aktivitas pendulangan seperti biasanya.
Mereka dengan jelas menolak upaya pemerintah untuk menghentikan aktivitas mendulang dengan alasan kerusakan lingkungan.
Salah seorang warga, Rauf mengatakan, larangan pemerintah itu tidak mendasar.

“Mereka (pemerintah) harus kasih dasar hukumya dulu. Tidak boleh mendulang itu dasar hukumnya apa? Mereka harus bicara itu dulu, bicara hukum klarifikasi hukumnya,"katanya kepada TribunAmbon.com Jumat pagi. (26/3/2021).
Warga mengaku kawasan pendulangan itu masuk dalam wilayah adat Desa Tamilouw. Selain itu, tambah dia, sejauh ini hingga masuk hari kelima pun keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Ini negeri adat. Karena ini lahan kami, bukan kita mencuri,” tegasnya.
Meski tanggapannya disampaikan dengan nada yang ketus dan kesal, namun ia mengaku akan tetap mematuhi larangan untuk tidak menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri.
“Katong tetap mematuhi apa yang dikatakan pemerintah untuk tidak menggunakan bahan kimia karena ini adalah negara berhukum," pungkasnya.