Tips dan Trik
Simak Cara Registrasi, Syarat hingga Biaya Pembuatan SIM A dan C Secara Online
Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.
Editor:
sinatrya tyas puspita
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Simak cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online.
Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya