Tips dan Trik

Simak Cara Registrasi, Syarat hingga Biaya Pembuatan SIM A dan C Secara Online

Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.

TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Simak cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.

11. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan SIM A dan SIM C (Tribunjualbeli.com)

Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Berapa biaya pembuatan SIM?

Biaya SIM A baru Rp120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

SIM Gratis

Mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved