Tips dan Trik
Simak Cara Registrasi, Syarat hingga Biaya Pembuatan SIM A dan C Secara Online
Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.
5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.