Berawal dari Mantra 'Ayo Tak Garap', Dukun Setubuhi Wanita yang Hamil 5 Bulan Sebanyak 3 Kali

Seorang pelajar menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 3 kali saat lakukan ritual pemindahan janin yang dilakukan oleh seorang dukun di Kebumen.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Surya Malang
Ilustrasi praktik perdukunan - Seorang pelajar menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 3 kali saat lakukan ritual pemindahan janin yang dilakukan oleh seorang dukun di Kebumen. 

Korban LM kemudian menceritakan semua perbuatan tersangka selama tinggal disitu.

Mengetahui hal tersebut, sang perangkat desa kemudian mengadukannya kepada orangtua korban.

Tak berselang lama, sang dukun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Kompol Arwansa.

Baca juga: Masih Bertemu sebelum Menikah, Apakah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Belum Dipingit?

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus aborsi.

Kasus aborsi ini dilakukan oleh seorang pria inisial SK (35) yang bertindak sebagai dukun.

Diketahui sang dukun merupakan warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Sedangkan dua orang lainnya adalah sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa.

Sang pria berinisial HYP (21) dan wanita berinisial SA (21) merupakan warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Dikutip dari Kompas.com, aborsi ilegal yang dilakukan oleh kedua pasangan ini terjadi di rumah sang dukun SK.

AKP Hadi Handoko Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang mengatakan, kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.

Pasangan sejoli HYP dan SA saat itu mendatangi rumah sang dukun, dan meminta untuk dilakukan aborsi janin yang dikandung SA.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Telah Didistribusikan ke 7 Provinsi, Termasuk Maluku

Menginap di Rumah Dukun dan Dibuatkan Minuman Racikan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved