Ramadhan 2021
Simak 3 Hal yang Dapat Merusak Pahala Puasa Meski Puasanya Tidak Batal
Sebaiknya hindari 3 hal ini agar tidak merusak pahala puasa, meski puasanya sah dan tidak batal.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap umat muslim, bagi yang tidak memiliki udzur.
Agar puasa tidak sia-sia belaka dan tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga, sebaiknya kita menghindari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa.
Baca juga: Simak 6 Syarat Orang yang Diwajibkan Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca juga: Simak 9 Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang dapat merusak pahala puasa dilansir oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan, antara lain:
1. Perkataan Dusta dan Fitnah (Az-zuur)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkatan az-zuur (dusta dan fitnah) dan malah mengamalkan (dalam bentuk perbuatan), maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan."
(HR. Bukhari hadist no. 1903).
2. Perkatan yang Sia-sia (Al-laghwu), Kotor dan Seronok (Ar-rofats)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan laghwu (sia-sia) dan rofats (kotor dan seronok). Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa."
(HR. Ibnu Majah dan Hakim. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadist ini shohih).
3. Melakukan Berbagai Macam Kemaksiatan.
Orang yang berpuasa namun melakukan hal-hal tersebut maka tidak mendapatkan pahala puasa, kecuali hanya lapar dan dahaga saja.
Walaupun puasanya sah dan tidak batal.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)