Ramadhan 2021
Simak 6 Syarat Orang yang Diwajibkan Berpuasa di Bulan Ramadhan
Setiap umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Berikut 6 syarat orang yang diwajibkan berpuasa.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Setiap umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Agar lebih memahami, simak syarat-syarat orang diwajibkan berpuasa yang dilansir oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.
Baca juga: Simak 9 Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Baca juga: Simak 4 Amalan yang Dapat Dilakukan Selama Bulan Ramadhan
Berikut syarat-syarat orang yang diwajibkan berpuasa:
1. Beragama Islam
2. Baligh (Dewasa)
Seorang bisa dikatakan dewasa apabila:
- Laki-laki pernah mengalami 'ihtilam' atau keluarnya mani, baik secara sadar ataupun ketika sedang tidur (mimpi basah).
- Perempuan ditandai dengan haid (menstruasi)
3. Sehat
Orang sehat merupakan kondisi seseorang yang tidak terkena sakit dan bukan orang memiliki udzur.
Orang yang sakit dan terasa berat untuk melakukan puasa maka dirinya tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Jika memaksakan diri, maka hal tersebut dapat menjadi kemadhorotan bagi dirinya.
Sehingga, apabila seseorang sakit maka tidak diwajibkan bagi dirinya untuk melaksanakan puasa.
Dan puasanya dapat diganti di luar bulan Ramadhan ketika sehat.
4. Tidak Hilang Akal atau Tidak Gila
5. Tidak Sedang Safar dan Keadaan Mukim
6. Tidak Dalam Keadaan Haid (untuk wanita)
Keenam syarat tersebut dilandasi dari beberapa dalil:
Pertama
QS Al-Baqarah ayat 183-185.
- Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
- Al-Baqarah ayat 184
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
- Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Kedua
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”
(HR. Tirmidzi hadist no 1423. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani)
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)