Rabu, 15 April 2026

Blok Masela

DPRD Maluku Tolak Permintaan PI 5.6 Persen Pengelolaan Blok Masela

Permintaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk ditetapkan sebagai daerah penghasil dan untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebanyak 5.6

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya Marasabessy
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury saat diwawancarai di Balai Rakyat Karang Panjang Maluku, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Permintaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebanyak 5.6 persen pengelolaan blok masela tidak bisa dipenuhi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.

Demikian juga permintaan Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah penghasil.

“Dari hasil rapat, permintaan KKT sebagai Daerah Penghasil dan Dapat PI 5.6% dalam pengelolaan blok masela itu tidak bisa kami penuhi,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury usai melakukan rapat bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku dan Direktur Maluku Energi Abadi, Kamis (18/3/2021) pagi.

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan menteri ESDM atau UU nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa permintaan DPRD KKT sebagai daerah penghasil itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Wattimury melanjutkan, demikian juga dengan permintaan PI 5.6 persen dari 10 persen itu juga tidak bisa, karena tidak ada ketentuan dasar hukum yang jelas yang membahas tentang pengelolaan PI.

Hal itu, kata dia, telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, sebab letak blok masela sudah di atas 12 mil.

”Apa yang diminta DPRD KKT melalui pertemuan dengan kami, hari ini saya tegaskan bahwa itu sesuatu yang belum bisa dipenuhi, permintaan PI 5.6 persen itu sesuatu yang mustahil sebab kewenangannya ada di Pemprov Maluku,” ucapnya.

Jika permintaan dari KKT sudah seperti itu bagaimana dengan permintaan dari Maluku Barat Daya (MBD) juga, karena ini sudah di luar daerah kekuasaan administratif baik daerah kabupaten maupun provinsi.

Menurutnya, tidak ada regulasi yang bisa menjamin pemberlakuan hal tersbut.

Jika di kemudian hari ada peraturan baru, pihaknya baru akan mempertimbangkan kembali.

Untuk diketahui, DPRD Provinsi Maluku bersama Pemprov Maluku tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Keduanya tidak mau mengambil risiko di luar itu yang bisa membawa dampak yang berarti pada pemerintahan maupun masyarakat.

Hasil rapat tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan pijakan atau berdasarkan peraturan menteri ESDM yang berkaitan dengan pengelolaan migas Blok Masela yang telah diserahkan sepenuhnya oleh Pemprov Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved