Ramadhan 2021

Bagaimana jika Utang Puasa Tahun Lalu Masih Menumpuk Jelang Ramadhan?

Utang puasa masih banyak padahal bulan Ramadhan sebentar lagi, bagaimana jika diganti setelah Ramadhan selanjutnya?

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Utang puasa masih banyak padahal bulan Ramadhan sebentar lagi, bagaimana jika diganti setelah Ramadhan selanjutnya? 

TRIBUNAMBON.COM - Utang puasa masih banyak padahal bulan Ramadhan sebentar lagi, bagaimana jika diganti setelah Ramadhan selanjutnya?

Di bulan suci yang penuh berkah ini, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh dan amalan lainnya.

Namun, bagi seseorang yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, haid, nifas, atau berpergian, ibadah puasa boleh ditinggalkan.

Kendati demikian, mereka yang meninggalkan Puasa Ramadhan terkena kewajiban untuk menggantinya di bulan selain Ramadhan.

Ada pun jumlah yang harus dibayar yaitu sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Lalu, bagaimana jika belum sempat menggantinya namun sudah masuk bulan Ramadhan?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Seseorang yang menunda pelaksanaan qadha puasanya hingga bertemu Ramadhan berikutnya tidak berdosa, asalkan memiliki uzur syar’i.

Orang tersebut boleh mengganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkannya hingga tiba saatnya ia mampu membayar qadha itu meskipun sudah lewat dua atau tiga Ramadhan.

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Ia tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran Membayar Fidyah

Ada pun besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)

Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Bayarnya?

Hukum membayar utang atau mengqadha Puasa Ramadhan tahun lalu wajib dilakukan.

Terkadang, ada alasan yang membuat seseorang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit, perjalanan jauh, atau menstruasi bagi wanita.

Kendati demikian, hal itu dianggap utang sehingga harus dibayar di lain hari.

Sebelum memasuki Ramadhan 2021, ada baiknya bagi yang mempunyai utang puasa, membayar utangnya terlebih dahulu.

Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayar utang dengan berpuasa, bisa diganti fidyah.

Lalu bagaimana jika lupa jumlah utang puasa Ramadhan tahun lalu?

Bagaimana cara membayarnya?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Tribunnews, akademisi muslim dari IAIN Surakarta, Dr Aris Widodo memberi penjelasan.

Menurut dia, sebaiknya setiap utang puasa harus dicatat. Ini sebagai langkah antisipasi jika ke depan lupa dengan utang tersebut.

"Saya memberikan dua jawaban yang bersifat antisipatif dan yang bersifat implementatif," ujarnya.

Antisipatif adalah kita harus membuat catatan terkait jumlah utang puasa kita.

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

"Mengapa dituliskan? Disebutkan di dalam antar ayat itu apabila kita merasa terlupa maka kita kemudian ingat dengan catatan itu, ini langkah yang pertama, kita perlu menuliskan jumlah utang kita," jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah langkah implementatif.

Langkah ini diambil ketika kita merasa ragu atau lupa dengan jumlah utang puasa.

"Yang kedua langkah implementatif, bagaimana jika kita ternyata lupa menuliskannya juga sehingga kita ragu-ragu dengan jumlah utang puasa kita," ucapnya.

Aris Widodo mengatakan, apabila lupa dengan jumlah utang puasa Ramadhan tahun lalu, bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Misal, apabila ragu memiliki utang puasa 7 atau 8 hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang 8 hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris.

Hal ini merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, "Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

Niat puasa qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jelang Ramadhan 2021, Utang Puasa Masih Numpuk? Ini Hukumnya Jika Belum Dilunasi.

Berita lain terkait Ramadhan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved