Kajian UU ITE

Kepada Tim Kajian UU ITE, Sejumlah Pakar Persoalkan Pasal 27 hingga Pasal 29

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, para narasumber menyinggung terkait persoalan pasal yang multitafsir.

Editor: Adjeng Hatalea
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)
Ilustrasi UU ITE 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak delapan narasumber yang berasal dari pakar pidana hingga sosiolog dimintai pendapat Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (16/3/2021).

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, para narasumber menyinggung terkait persoalan pasal yang multitafsir.

"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP. Misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4, kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Rabu (17/3/2021).

Adapun hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini adalah Pakar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto, Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji, dan Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim.

Kemudian Rektor UNS Jamal Wiwoho, Sosiolog UI Imam Prasodjo, Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir, Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran Sigid Susesno, dan Pakar Hukum Pidana UI Teuku Nasrullah. Sugeng mengungkapkan, banyak usulan dari para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut.

Misalnya, saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan didalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.

Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

"Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa?" kata Sugeng.

"Sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan," tambah Sugeng.

Sugeng menambahkan, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," imbuh Sugeng.

Adapun lembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Tim Kajian UU ITE, Sejumlah Pakar Persoalkan Pasal 27 hingga Pasal 29".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved