kecelakaan maut di Sumedang
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Sumedang
Laka Maut Bus Sri Padma tewaskan 29 penumpang karena masuk ke dalam jurang, PT Jasa Raharja beri respon cepat dengan santunan transfer ahli waris.
Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola.
Untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.
Tertulis hingga Jumat (12/3/2021), Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban dari 29 korban.
Santunan diberikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.
Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal s.d Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Kronologi Kejadian Kecelakaan
Dilansir dari TribunJabar.com, berikut adalah kronologi laka maut Bus Sri Padma tersebut.
Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan ziarah dan tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang pada Rabu (10/3/2021) mengakibatkan 29 orang tewas.
Kecelakaan tersebut terjadi saat rombongan dalam perjalanan pulang ke Sumedang.
Mereka awalnya melakukan perjalanan untuk ziarah ke Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya.
Satu di antara rombongan, Imam menyatakan, rombongan pulang melalui Jalur Wado, Sumedang.
Imam adalah guru SMP IT Al Muawanah Cisalak yang menjadi korban selamat dari kecelakaan Sumedang.