ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menterti Tjahjo Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3).
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Mulai 10 Maret, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/09/asn-dilarang-pergi-ke-luar-kota-mulai-10-maret?page=2. (*)