Maluku Terkini

Dilaporkan Tak Gaji 30 Karyawan Selama 7 Bulan, Kantor Percetakan Negara di Ambon Diaudit

Dia tetap bersikukuh tidak memberikan gaji kepada para karyawan karena pendapAtam perusahaan menurun drastis.

Mesya Marasabessy
Perum PNRI Cabang Ambon di Jalan DR. Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (7/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon, Marthin Manuhuttu mengatakan pihaknya sementara diaudit internal.

“Sementara ini, saya sedang diaudit,” kata Manuhuttu kepada TribunAmbon.com melalui telepon, Minggu (7/3/2021).

Dia mengaku kooperatif dengan proses audit yang sedang berlangsung, agar semua dugaan bisa terjawab.

“Malah lebih bagus kalau saya diaudit, supaya semua dugaan bisa terjawab,” ucap Manuhuttu.

Dia tetap bersikukuh tidak memberikan gaji kepada para karyawan karena pendapatan perusahaan menurun drastis.

“Selama pandemi, orderan sepi sehingga pendapatan kami turun drastis,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya sedang berusaha agar orderan kembali normal. Sehingga bisa memberikan hak para karyawan.

Manuhutu menambahkan, meskipun perusahaannya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun tidak mendapat bantuan dari pihak manapun.

“Maju dan tidaknya, tergantung dari pihak perusahaan yang mencari orderan, karena kita tidak menerima bantuan dari pihak manapun,” jelas Manuhuttu.

Seperti diberitakan, 30 karyawan mengeluh tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan, sementara aktivitas kerjanya tetap jalan seperti biasa.

Para karyawan itu mengaku tidak diberikan gaji sejak Agustus 2020 lalu.

Mereka pun telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Polda Maluku, Ombudsman Provinsi Maluku hingga ke DPRD Provinsi Maluku.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved