Cara dan Syarat Mencairkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Mulai Diklaim Bulan Maret 2021
Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali dilanjutkan pada 2021.
Rencananya pada bulan Maret, BLT UMKM akan segera dimulai dan sedang disiapkan sistemnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Baca juga: Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan, Tak Terima Dipecat Sepihak
Baca juga: Harga Cabai di Mardika Mulai Turun, 80 Ribu per Kilo
Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.
Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi Tahap II di Maluku, Lansia PSTW Ina Kaka Duluan
Sebelumnya, Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.
Pada 2020, proses pencairan dana insentif akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Cara cek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.
BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.