Ambon Hari Ini
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Unpatti, 32 Paket Sabu Diamanakan
Keduanya yakni WM (49) beralamat di Rumah Tiga dan EM (42) tahun beralamat di Karang Panjang Ambon, ditangkap Senin (22/2/2021) malam.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di depan kawasan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Keduanya yakni WM (49) beralamat di Rumah Tiga dan EM (42) tahun beralamat di Karang Panjang Ambon, ditangkap Senin (22/2/2021) malam.
“Petugas kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba sejak Senin (22/2/2021) pukul 21.00 WIT,” kata Kapolresta Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta, Selasa (23/2/2021) siang.
Ia menerangkan, kedua pengedar ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 32 paket sabu.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Provinsi Maluku Terbanyak dari Mahasiswa
Dijelaskan, dari tangan keduanya, polisi awalnya mengamankan satu paket sabu. Setelah dilakukan pendalaman tersangka EM mengaku masih menyimpan 31 paket sabu seberat 33,91 gram di Mess Pertanian Unpatti di Desa Rumatiga.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersangka mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Jakarta yang sudah dilakukan sejak 2020 lalu,” ungkap Leo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)