Maluku Terkini
Kunjungi Maluku Tengah, Wamen Agraria Janji Selesaikan Masalah Lahan Warga TNS
Janji itu disampaikan Djandra saat tertatap muka dengan warga dalam kunjunganya ke desa Waipia, Kecamatan TNS, Maluku Tengah.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOH, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Menteri Kemententrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR/BPN) Republik Indonesia, Surya Djandra berjanji menyelesaikan permasalahan status tanah pemukiman warga Teon Nila Serua (TNS).
Janji itu disampaikan Djandra saat tertatap muka dengan warga dalam kunjunganya ke desa Waipia, Kecamatan TNS, Maluku Tengah. Selasa (23/2/2021).
"Saya mengerti, bisa bayangkan apa yang ibu bapak rasakan kita akan berupaya,” kata Djandra dalam sambutannya.
Djandra mengaku salah satu agenda kedatangannya yakni mempelajari karakter dan jenis permasalahan agraria di wilayah provinsi Maluku terutama di Pulau Seram, seperti yang dialami TNS.
"Kalau bagi saya sementara ini masih ingin belajar dulu apa yang sebetulnya jadi harapan ibu bapak semua dari TNS apa yang jadi keprihatinan para warga negeri di sekitar sini," terang Wamen.
Baca juga: Kapal Ferry Rute Tulehu-Masohi Berlayar Hanya Dengan 27 Orang Penumpang
Baca juga: 50% Penghuni Rutan Masohi dari Kasus Kekerasan Anak
Lanjutnya, pemerintah daerah harus mediasi warga TNS bersama empat Negeri pemilik ulayat adat untuk mendapatkan solusi terbaik.
"Tadi dikatakan mulai mengganggu dan seterusnya itu barangkali memang perlu kita sapa Pemerintah perlu menyapa mereka bukan langsung menyalahkan bukan langsung mengatakan nggak boleh atau boleh seperti itu," ingatnya.
Sementara itu, warga TNS kepada menteri berharap segera Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menggelar rekonstruksi menyeluruh terhadap status tanah dan tapal batas desa hingga bidang tanah yang bermasalah.
"Kami berharap kementerian ATR/BPN dapat membantu kami," pinta Plt Ketua Latupati Kecamatan TNS, Yohannis Tewernussa.
Diketahui, masalah lahan TNS telah berlangsung sejak lama, terhitung sejak warga direlokasi dari tiga kepulauan di Tenggara Maluku ke Waipia, Pulau Seram.
Status tanah pemukiman itu bermasalah dengan negeri pemilik ulayat, yakni Negeri Sepa, Negeri Amahai, Negeri Makariki dan Haruru. (*)