Wanita 20 Tahun Perdagangkan Gadis 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Akui sudah 7 Kali Transaksi
Janda muda akan dijerat 3 Pasal, karena perdagangkan anak 14 tahun ke pria hidung belang. Akui sudah tujuh kali transaksi di dua hotel.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang janda berinisial MIP (20) tega menjual anak gadis berinisial G (14) kepada pria hidung belang.
Kini janda beranak dua tersebut telah ditangkap dan ditahan di Satreskrim Polres Palopo.
Tepatnya di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/2021) malam.

Baca juga: Identitas 9 Korban Tewas Kecelakaan di Tebingtinggi, Rombongan Remaja Masjid Hadiri Pernikahan Teman
Kejadian ini terbongkar saat ibu korban mengetahui sang anak gadisnya telah dijual kepada laki-laki berinisial JT pada Kamis (21/1/2021) silam.
Dikutip dari TribunBone.com, AKP Edy Sulistyono Kasubag Humas Polres Palopo mengatakan, jika sang gadis telah diperdagangkan sebanyak tujuh kali.
"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo," terang AKP Edy pada Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Polisi Dengar Suara Erangan di Kamar saat Lakukan Penggerebakan Pesta Miras di Indekos Tasikmalaya
AKP Edy mengatakan, pelaku MIP akan dijerat dengan tiga pasal.
- Pertama:
Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
- Kedua:
Pasal 88 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
- Ketiga:
Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Ada tiga pasal, tapi tergantung penyidik nanti mau kenakan pasal yang mana," terang AKP Edy.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunBone.com/ Arwin Ahmad)