Nasional
Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh
Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.
"Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapal Ferry Rute Tulehu-Masohi Berlayar Hanya Dengan 27 Orang Penumpang
Baca juga: Berselang Semenit Saja, Dua Gempa Bumi Goyang Maluku Tengah
Baca juga: Peringatan Dini Maluku Selasa 22 Februari 2021, Waspada Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).
Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Kementerian PAN-RB Siapkan Penerimaan 189.000 Pegawai Pemda di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Pengamat Otomotif; Harga Premium Murah Tapi Penggunaannya Lebih Boros |
![]() |
---|
Jokowi: Belum Ada Penelitan Tunjukkan Virus Corona B.1.1.7 Lebih Mematikan |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Jumat, 5 Maret 2021: Al Berusaha Menghubungi Andin Tetapi Tidak di Angkat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat, 5 Maret 2021: Taurus Perhatikan Kulitmu, Leo Hindari Stres |
![]() |
---|