Manfaatkan Suasana Sepi, Kakek 60 Tahun Rudapaksa Anak 4 Tahun di Atas Perahu

Kakek (60) warga Kelurahan Dara, Kota Bima ajak bocah (4) naik perahu. Saat suasana sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya yaitu menyetubuhi korban.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
kekesaran ilustrasi 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek berinisial HS (60) tega menyetubuhi bocah 4 tahun warga Kecamatan Rasanae Barat.

Perbuatan bejat kakek yang merupakan warga Kelurahan Dara, Kota Bima itu, dilakukannya di atas perahu.

Dikutip dari TribunLombok.com, Ipda Ridwan Kasubbag Humas Polres Bima menceritakan peristiwa ini terjadi 7 September 2020 silam.

Saat itu, setelah salat dzuhur, sang bocah bersama temannya berinisial FT dan pelaku HS mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara.

Dan pelaku mengajak korban serta FT untuk masuk perahu di kawasan Pantai Amahani.

Sebelum masuk perahu, sang korban diberi uang Rp 2 ribu.

"Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan," terang Ipda Ridwan dalam keterangan pers, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ayah Asal Kalsel Cabuli Anak Tirinya ketika Istri Memasak di Dapur, Akui sudah Cabuli 4 Kali

Ketika di perahu, teman korban FT tertidur.

Memanfaatkan suasana yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya di atas perahu.

Kejadian ini diketahui M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara.

Kemudian penyidik Unit PPA Satu Reskrim melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kini HS dinyatakan tersangka.

"Kini sudah dikeluarkan surat penahanan," ujar Ipta Ridwan.

Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Serta diancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved