Maaher At Thuwailibi meninggal dunia
Komnas HAM Beberkan Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Terbukti dari Hasil Rekam Medis
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (19/2/2021)
TRIBUNAMBON.COM - Komnas HAM memanggil polisi untuk mengungkapkan penyebab kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Setelah diberi bukti rekam medis, Komnas HAM akhirnya dapat menyimpulkan kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi dikarenakan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (19/2/2021).
Anam menyampaikan pihaknya telah mendapatkan keterangan secara lisan dari polisi.
Selain itu Komnas HAM juga telah menerima bukti lainnya berupa foto.
"Intinya tadi yang kami periksa, kami mendapatkan keterangan secara lisan dan kami juga ditunjukkan beberapa bukti."
"Khususnya bukti rekam medis plus ditunjukkan juga sama foto-foto selama prosesnya itu," terang Anam.
Ia menambahkan, foto tersebut menunjukkan interaksi antara Ustaz Maheer dengan beberapa pihak.
"Termasuk foto-foto interaksi antara almarhum dengan kepolisian, almarhum dengan kedokteran, plus juga dengan penasehat hukum," ujarnya.
Baca juga: Sidang 38 Sinode GPM Catat Sejarah, Pilih Perempuan Jadi Wakil Ketua MPH Sejak Tahun 1935
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara Jamin Liken Tidak Melarikan Diri
Baca juga: Selain Kasino, Hotel Trump Setinggi 39 Lantai Juga Dirobohkan
Komnas HAM Tak Temukan Bukti Penyiksaan di Tahanan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, selama melakukan penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan adanya dugaan penyiksaan kepada Ustaz Maheer.
Anam menuturkan, selama di tahanan Ustaz Maheer mendapatkan perawatan kesehatan dengan baik.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi pihak keluarga dan kepolisian.
Tak hanya itu, bahkan Ustaz Maheer juga mendapatkan kemudahan akses untuk terus mendapatkan perawatan medis selama berada dalam tahanan.
"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata Anam.
Diketahui, Ustaz Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) lalu.
Ia meninggal dengan status tersangka ujaran kebencian.
Jenazah Ustaz Maheer dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Sebelum tutup usia, Maaher sempat ditangkap polisi pada 4 Desember 2020.
Maheer ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, karena diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya, di media sosial.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ustaz Maheer juga sebelumnya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Tribun Network/git/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diberi Bukti Rekam Medis oleh Polisi, Komnas HAM Ungkap Kematian Ustaz Maheer Meninggal karena Sakit