Maluku Terkini
30 Karyawan Percetakan Negara di Ambon Tak Digaji Selama Tujuh Bulan
Sudah tujuh bulan mereka tidak diberikan gaji, sementara aktivitas kerjanya tetap jalan seperti biasa.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) cabang Ambon mengeluh tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan.
Lembaga Serikat Buruh Kota Ambon mendatangi kantor DPRD Kota Ambon untuk mengutarakan keluhan mereka.
“Sudah tujuh bulan mereka tidak diberikan gaji, sementara aktivitas kerjanya tetap jalan seperti biasa,” kata Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Lois Souisa di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (19/2/2021).
Souisa menjelaskan, aspirasi yang ingin disampaikan adalah berupa tuntutan kejelasan mengenai kesejahteraan 30 karyawan tersebut.
Para karyawan itu tidak diberikan gaji sejak Agustus 2020 lalu.
“Padahal perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagaimana bisa mereka tidak menggaji pegawainya?” ujar dia.
Sebelumnya, mereka telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Polda Maluku, Ombudsman Provinsi Maluku hingga ke DPRD Provinsi Maluku.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/souisa.jpg)