Berita Viral
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk 2 Kendaraan, Pengguna Tol di Lampung Selatan Kena Denda Rp 556.000
Rombongan keluarga terpaksa harus membayar denda Rp 566.000 saat berada di tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
TRIBUNAMBON.COM - Nasib apes menimpa satu keluarga.
Pasalnya keluarga ini harus tertahan di tol Sidomulyo, Lampung Selatan karena tidak bisa membayar denda Rp 556.000.
Menurut pengelola tol, denda itu disebabkan karena asal gerbang masuk kendaraan tersebut tidak terdeteksi.
Hal itu disinyalir terjadi lantaran pengguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan saat masuk ke dalam tol Sidomulyo.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," tutur Kepala Cabang Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito.
Pengamat minta cek CCTV untuk ketahui asal gerbang
Merespons hal tersebut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Ilham Malik mengatakan, ada cara lain bisa dilakukan petugas selain memberikan denda.
Misalnya dengan mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui asal gerbang masuk kendaraan itu.
"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham
Ilham menilai ketidaktahuan masyarakat bukan sepenuhnya kesalahan mereka.
Pemuda di Trenggalek Tega Bacok Ayah Kandungnya hingga Tewas, Berawal dari Curiga akan Diracun |
![]() |
---|
Janda Asal Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, Sebut Ada yang Masuk dalam Rahimnya |
![]() |
---|
Fakta Janda yang Diduga Dihamili Angin: Polisi Ungkap Dugaan Ayah Bayi hingga Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Viral Pemuda di Kalimantan Timur Beli Nasi Uduk Seharga Rp 30 Ribu: Itu Sudah Biasa |
![]() |
---|
Mobil Berpenumpang Satu Keluarga Ditabrak Kereta Api, sang Ibu Meninggal di Lokasi |
![]() |
---|