Maluku Terkini
Over Kapasitas, 10 Tahanan Rutan Kelas IIB Masohi Dipenjara di Rumah
Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir interaksi antar warga binaan di Rutan.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukadar
MASOHI,TRUBUNAMBON.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi terpaksa 'memenjarakan' 10 ahanan di rumah para tahanan.
Otoritas rutan menyebut program ini asimilasi tahanan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi, Bayu menyebut langkah ini ditempuh dengan dua alasan.
Pertama lantaran ruang tahanan kelebihan (over) kapasitas.
Alasan kedua, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir interaksi antar warga binaan di rutan.
Karutan tak merici jenis kasus dan masa hukuman ke-10 tahanan.
“Asimilasi rumah itu mereka menjalankan pembinaan di rumah seperti kita pegawai menjalankan Work From Home (WFH)." kata Bayu Kepada TribunAmbon.com Senin (15/2/2021) pagi.

Kepala Rutan menegaskan asimilasi rumah itu "bukan bebas,”
Selama masa asimilasi di rumah para tahanan wajib lapor dan dalam pengawasan.