Berita Viral
Hamil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Minta Janin Diaborsi, Dukun dan Pasangan Kekasih Ditangkap
Dukun buatkan ramuan dari merica, nanas, dan minuman soda untuk bantu pasangan kekasih lakukan aborsi. Kini dukun dan pasangan sejoli ditangkap.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Setelah melakukan aborsi, tersangka HYP dan sang dukun menguburkan janin di pemakaman umum.
Pihak kepolisian dan dokter telah melakukan pemeriksaan terhadap jasad janin dan melakukan tes DNA.
"Kami sudah ambil DNA-nya, apakah janin ini milik mereka. Tapi hasilnya kita masih menunggu muda-mudahan tidak ada kendala," ucap AKP Hadi.
• Viral Video Wanita Dorong Motor saat Beli Seblak, Ternyata Tak Ditinggal Pacar, Minta Video Dihapus
Kasus Terungkap Melalui Masyarakat
Dikutip dari Kompas.com, Iptu Abdul Muthohir Kasubbag Humas Polres Magelang mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat melapor karena curiga terhadap aktivitas sang dukun SK.
Saat itu sang dukun diketahui meminjam cangkul dan membawa ember lalu ke pemakaman umum.
"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam," ucap Iptu Abdul.
Kemudian sang dukun pasang status di media sosial dengan kalimat 'Hasil Kerja Keras'.
"Lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan 'Hasil Kerja Keras'," terangnya.
Iptu Abdul menambahkan, warga yang semakin curiga lalu mengecek yang dipendam di makam, dan ternyata benar janin.
"Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," tambah Iptu Abdul.
• Anak Kepala Desa Dibunuh Rival Ayahnya saat Pemilihan, Terbongkar oleh Anak Pelaku yang Menyaksikan
Polisi Menyita Barang Bukti dan Pelaku Diancam Penjara Paling Lama 15 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 bungkus plastik merica utuh, sebungkus plastik merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda, gelas kaca, kaos, jam tangan, dan mobil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002.
Pasal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)