Profil Beiby Putri, Bintang Majalah Dewasa yang Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
TRIBUNAMBON.COM - Inilah sosok dan profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).
Penangkapan terhadap Beiby terkait dengan kasus narkoba.
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.
Profil Beiby Putri
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.