Kasus Penganiayaan
Hadiri Sidang, Anak Thomas Keliombar Ingatkan Sang Ayah
Anak laki-laki terdakwa dihadirkan oleh pengacara, Robert Lesnusa guna mengingatkan terdakwa untuk tidak melakukan pemukulan kepada siapapun.
"Saya mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban dan menyesal," ungkapnya saat ditanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Ambon.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 29 Juli 2019 saat korban sedang melakukan transaksi di ATM BRI, Kawasan Ay Patti, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut pemaparan JPU, Saat itu antrian panjang sedang terjadi dan terdakwa memotong antrian.
"Pelan-pelan saja bos, ada orang antri banyak," kata korban yang berumur 47 tahun itu kepada terdakwa.
• Sebelum Dibogem, Oknum Perwira Polisi di Ambon Ancam Tembak Korban di Depan Istrinya
Terdakwa merasa tersinggung dan melayangkan 2 pukulan kepada korban, yakni 1 tamparan dan 1 lagi pukulan di area telinga.
Korban kemudian jatuh di trotoar serta kacamata nya juga terlepas dan jatuh.
Terdakwa juga tidak melakukan permintaan maaf kepada korban ditempat.
Setelah kembali, korban langsung melaporkan kepada polisi dan melakukan visum di hari yang sama.