Berita Viral
Oknum Polisi di Medan Harus Menjalani Hukuman Penjara Belasan Tahun karena Narkoba
Seorang oknum polisi di Medan harus menjalani hukuman penjara belasan tahun karena narkoba.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Freepik
Ilustrasi penjara -Oknum Polisi di Medan Harus Terima Divonis 2 Kali, 8 Setengah Tahun dan 5 Tahun
Ia terbukti berasalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa sendiri mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.
Saksi Redi Yudha saat memberikan keterangan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021) lalu.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pekan Lalu Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Oknum Polisi Polrestabes Medan Dihukum 5 Tahun Bui