Berita Viral

Oknum Polisi di Medan Harus Menjalani Hukuman Penjara Belasan Tahun karena Narkoba

Seorang oknum polisi di Medan harus menjalani hukuman penjara belasan tahun karena narkoba.

Freepik
Ilustrasi penjara -Oknum Polisi di Medan Harus Terima Divonis 2 Kali, 8 Setengah Tahun dan 5 Tahun 

Ia terbukti berasalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa sendiri mengakui bahwa ia sudah 3 kali mengantar sabu ke tahanan.

Saksi Redi Yudha saat memberikan keterangan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021) lalu.

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pekan Lalu Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Oknum Polisi Polrestabes Medan Dihukum 5 Tahun Bui

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved