Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Tak Bisa Dikenai Hukuman Kebiri
Bocah 15 tahun di Serang Banten diminta menyaksikan hubungan badan antara AY dan istrinya. Kemudian sanga anak dicabuli hingga hamil dan melahirkan.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Bocah (15) di Serang, Banten dicabuli oleh ayah tiri AY (47).
Sebelumnya sang anak diajak untuk menyaksikan hubungan badan dengan sang istri.
Setelah itu AY melakukan pencabulan yang dibantu ibu kandungnya dengan inisial AA.
Perbuatan bejatnya ini dilakukan tahun 2017 di dalam kontrakan.
Tepatnya di Kecamatan Cipopok Jaya, Kota Serang, Banten.
• VIRAL Anak Beli Dagangan Ibu karena Sepi, Diam-diam Pesan lewat Ojol, Makanan untuk Driver
Sang Ibu Diancam Ayah Tiri
Dikutip dari Kompas.com, AKP Indra Feradinata Kasat Reskrim Polres Serang Kota mengatakan, AY mengancam sang ibu AA sehingga ia menurut.
"Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata AKP Indra ketika dihubungi Kamis (4/2/2021).
Kini pelaku AY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan sang ibu masih dalam pemeriksaan.
"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah. Nurut ajah yang ngatur semuanya itu bapaknya," ucap AKP Indra.
• Profil Niko Al Hakim Suami Selebgram Rachel Vennya, Pernah Hadiahi Mobil saat Pacaran
Anak Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan
Dikutip dari Kompas.com, AY menggulangi perbuatan bejatnya lagi pada tahun 2018.
Saat itu pelaku melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan sang istri.
Karena perbuatannya tersebut, sang anak hamil dan telah melahirkan.
"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," tutur AKP Indra.
Karena kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada sang paman AB.
Mengetahui hal itu paman korban tak terima, kemudian ia melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.
AY berhasil diamankan dan telah dilakukan penyelidikan pada 4 Januari 2021.
• Pasangan Suami Istri Asal Gunungkidul Tewas Tersetrum Saat Mengelas, Tinggalkan Empat Orang Anak
Pelaku Tidak Bisa Diancam Hukuman Kebiri

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Uut Lutfi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengatakan AY tidak bisa diancam hukuman kebiri.
Menurut Uut Lutfi, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri yakni korbannya lebih dari satu orang dan meninggal dunia.
"Tidak bisa, karena aturan kebiri hanya dijatuhkan bagi korbannya lebih dari satu, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, atau hilangnya fungsi reproduksi," tutur Uut Lutfi kepada Kompas.com, Jumat (5/1/2021).
• Suami Ajak Istri dan Anak untuk Menjadi Pencopet, Kompak Bagi Tugas Saat Beraksi
Hukuman Bagi Pelaku AY
Dikutip dari Kompas.com, AY diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Mengingat yang diduga pelaku ini adalah ayah tiri dari korban maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Uut Lutfi.
Selain itu Lutfi mendorong agar Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kekerasan seksual anak.
"Berikan informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, agar masyarakat mengetahui dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat," tutup Uut Lutfi.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)