Dugaan Korupsi
Mulai Audit Kasus CBP, Auditor Datangi Kota Tual
“Kasusnya sedang diaudit,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi melalui WhatsApp, Rabu (3/2/2021)
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku mulai melakukan audit mengaudit kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual.
“Kasusnya sedang diaudit,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi melalui WhatsApp, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, saat ini tim auditor sedang di Tual untuk kepentingan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang melibatkan mantan Walikota Tual Adam Rahayaan.
“Tim auditor sedang melakukan audit di Tual,” ujarnya.
Sapto mengatakan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.
" Audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi," kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik apabila masih ada dpkumen yang diperlukan.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual ini, dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun, Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/materi-korupsi.jpg)