Kasus Korupsi
Berkas Tahap Dua, Para Mantan Direktur Bank Maluku Langsung Ditahan
Penanganan kasus ini sempat tertunda kurang lebih dua tahun, lantaran menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM– Berkas tersangka dugaan kasus korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas akhirnya tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan berkas itu dilakukan pada Selasa, (2/2/2021).
Bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Jl.Sultan Hairun No.6 Ambon dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.
Setelah dilakukan tahap dua itu, mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu langsung ditahan di Rutan Kelas II A Ambon.
Sementara, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy tidak langsung ditahan, lantaran masih menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Ambon.
“Setelah dilakukan tahp dua, tersangka I.B.T langsung ditahan. Sementara tersangka I.R tidak ditahan karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette.
Sapulette melanjutkan, keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyerahan Berkas dan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas pada sore ini, Selasa, (2/2/2021).
"Kami limpahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti atas nama Idris Rolobessy dan Izaac Thenu kepada tim jaksa penuntut umum," ujar Kasi Penkum Samy Sapulette saat ditemui di kantornya.
Kejari Buru Akan Panggil Paksa Kasat Polisi Pamong Praja Buru Selatan |
![]() |
---|
Kepala Satpol PP Buru Selatan Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Seragam Linmas |
![]() |
---|
3. Tercatat 126 Jadi Tersangka dalam 7 Tahun, Kepala Daerah yang Baru Dilantik Diminta Tidak Korupsi |
|
---|
Terlibat Kasus Korupsi, Eks Kepala SMK 3 Banda Neira Diadili Pekan Depan |
![]() |
---|
Kejati Pastikan Hadir di Sidang Peradilan Ferry Tanaya Senin Depan |
![]() |
---|