Maluku Terkini
Barang Bukti Illegal Logging di Hutan Sabuai Hilang
Pasalnya, barang bukti sangat penting, karena berkaitan dengan pembuktian perkara.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.com, AMA P
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dimungkinkan semakin sulit terungkap.
Hal itu setelah setengah dari barang bukti (BB) hilang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur, Muhammad Ilham mengatakan, hilangnya barang bukti itu membuat pengusutan kasus ini terkendala.
Pasalnya, barang bukti sangat penting, karena berkaitan dengan pembuktian perkara.
"Barang bukti harusnya 50 batang kayu. Tapi di lapangan cuma ada 25 batang kayu," kata Kajari SBT, Muhammad Ilham, melalui WhatsApp, Kamis (28/1/2021).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab hilangnya barang bukti itu.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik.
"Tanya ke penyidik saja. Saya nga bisa jawab itu, karena masih kewenangan penyidik," jelasnya.
Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai naik status ke tahap penyidikan tahun lalu.
Kasus ini diusut oleh PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejari SBT.
Imanuel alias Yongki Qiuedarusman sebagai pelaksana tugas CV SBM di lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian pun telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/demo-warga-sabuai.jpg)