Maluku Terkini
10 Kasus di Awal 2021, LAPPAN Minta DPR RI Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Di awal 2021, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) telah menangani setidaknya 10 kasus pemerkosaan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Maluku masih kerap terjadi.
Di awal 2021, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) telah menangani setidaknya 10 kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Maluku.
Pendiri LAPPAN, Baihajar Tualeka mengatakan, angka ini terbilang tinggi dan sangat mengkhawatirkan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tinggi. Di tahun 2021 ini saja sudah 10 kasus pemerkosaan yang kita tangani di LAPPAN,” ungkap Tualeka kepada TribunAmbon.com di Ambon, Kamis (28/1/2021).
Dia menyebutkan, di antara ke-10 kasus yang ditangani LAPPAN, satu kasus pemerkosaan yang dirasa sulit penanganannya.
Menurutnya, korban yang tinggal bersama kakek dan neneknya menjadi penyebab pihaknya kesulitan memberikan pemahaman, serta jarak rumah yang cukup jauh untuk memproses kasus tersebut.
“Korbannya tinggal jauh dari rumahnya, tinggal dengan nenek dan kakek, ibunya sudah meninggal. Kita hanya bolak-balik memberikan pemahaman, membawa korban ke polisi untuk di-BAP,” sebutnya.
Dia mengatakan, kasus seperti ini tidak boleh hanya diselesaikan di ranah hukum saja, melainkan harus dilanjutkan dengan layanan kesehatan.
“Supaya anak ini tidak mengalami infeksi di organ reproduksi atau anak-anak yang sudah menstruasi, karena yang ditakutkan adalah mereka mengalami kehamilan yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Kejadian yang sering terjadi kepada anak-anak di bawah umur itu, lanjut dia, berpotensi membawa dampak buruk terhadap psikologis mereka.
“Hal itu berdampak buruk terhadap anak-anak ini karena masih kecil belum siap secara psikologis, organ reproduksi juga belum siap, mereka dari keluarga miskin. Ketika hamil, hak pendidikan juga sangat terabaikan. Dan itu menjadi persolan yang mendasar,” terang dia.
Dia meminta dukungan dari masyarakat agar mendorong DPR RI segera mensahkan Rangcangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Kita berharapa mahasiswa juga menyurati DPR RI, pihak terkait dan mendorong komitmen negara u memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Indonesia. Terutama di Maluku dengan konteks keplauan ini sangat berdampak buruk terhadap korban dalam mencari keadilan,” tutupnya.