Meski Dihentikan Polisi, Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Pesta Raffi Ahmad Tetap Disidangkan
Nanang menegaskan, sidang bakal tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan polisi.
TRIBUNMABON.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdata kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad bakal digelar besok, Rabu (25/1/2021).
Nanang menegaskan, sidang bakal tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan polisi.
"Ini kan perkara perdata. Tetap akan disidangkan selama gugatan tidak dicabut penggugat," kata Nanag kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: ALASAN Polisi Hentikan Kasus dan Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Peraturan
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Raffi Ahmad
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut rencana, sidang tersebut digelar di PN Depok pada pukul 09.00 WIB.
"Iya, sesuai penetapan hari sidang, jadwalnya 09.00 WIB. Menyesuaikan," ujar Nanang.
Baca juga: Pengusutan Kasus Raffi Ahmad Pesta Tanpa Masker Dihentikan, Polisi: Terbukti Tak Ada Pelanggaran
Baca juga: Raffi Ahmad Curhat ke Dedi Mulyadi, Sebut Ada Pihak yang Ingin Menjatuhkan Dirinya
Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.
Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
Baca juga: Media Asing Soroti Polemik Raffi Ahmad yang Lepas Masker setelah Divaksin
Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.
Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Sidang Tetap Digelar Besok".