Maluku Terkini
Pakai Sabu di Dalam Lapas, 3 Napi di Masohi Kembali Ditahan Polisi
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua tersangka lain dari luar lapas, yakni Husen Rahman Tuanaya alias Cenox (19) dan Latarisa Randi Husen
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukadar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kedapatan menghisap sabu di dalam lapas, tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Masohi kembali digelandang ke Polres Maluku Tengah.
Hasil penyelidikan awal, terungkap ketiga warga penjara itu masing-masing; HR, MW dan YMK. Ketiganya kini dalam tahanan Polres Maluku Tengah.
Saat ditemukan sipir lembaga Sabtu (16/1/2021) pekan lalu, candu bening haram ini dibungkus plastik bening dan dimasukkan dalam bungkusan rokok filter (Gudang Garam Surya) dan kretek (Djie Sam Soe).
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua tersangka lain dari luar lapas, yakni Husen Rahman Tuanaya alias Cenox (19) dan Latarisa Randi Husen (15). Mereka diciduk di Jl Lintas Seram, tak jauh dari Kampus Akademi Keperawatan Masohi, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIT.
Saat penggeledahan di rumah kedua pelaku, ditemukan barang bukti 14 paket dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 batang dan 3 paket di bungkus (rokok) Dji Sam Soe refill (isiulang).
Kasat Serse Narkoba Polres Maluku Tengah Iptu Andre Kakisina kepada TribunAmbon.com mengatakan, kelima pelaku itu kini sudah diamankan.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan Satuan Reserse Narkoba.
"Mereka sudah kami Tahan, dan dalam proses penyidikan," kata Kakisina melalui telpon seluler, Senin (18/1/2021).
Dari perkembangan kasus tersebut, polisi mengungkapkan keterlibatan dua tersangka dari luar lapas itu karena satu dari mereka memiliki hubungan keluarga dengan tersangka HR.
"Rendi dan HR yang memiliki hubungan saudara,"Terang Kakisina.