Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Ini Tanggapan Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM di peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dalam kejadian di Tol Jakarta Cikamp

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. 

TRIBUNAMBON.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM di peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dalam kejadian di Tol Jakarta Cikampek, lalu apa kata polisi?

Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya tewasnya empat dari enam laskar FPI.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021). (Youtube/KompasTV)

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono buka suara.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/1/2021), Argo Yuwono mengatakan menghargai hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Termasuk juga dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

Meski begitu menurut Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait hasil dan rekomendasi tersebut.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo Yuwono.

"Yang kedua Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirimkan ke Polri untuk kita pelajari," jelasnya.

Terkait rekomendasi dari Komnas HAM yang akan melanjutkan ke pengadilan pidana, Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi mekanisme tersebut.

"Penyidik ataupun Polri dalam melakukan tindakan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan pentunjuk," kata Argo Yuwono.

"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tegasnya.

Secara terpisah, dikutip dari Kompas.com, Argo Yuwono mengatakan sudah mendapatkan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Dalam Instruksinya tersebut, Idham Aziz meminta supaya dibentuk tim khusus.

Dikatakannya bahwa tim khusus tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polis terhadap tewasnya empat laskar FPI.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.

Simak videonya mulai menit awal:

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan empat rekomendasinya atas ditemukannya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.

Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.

"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. 

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Respons Polisi terkait Temuan Komnas HAM Sebut Adanya Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved