Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia per 1-14 Januari 2020, Dampak Varian Baru Vorus Corona
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris.
"Saat ini telah muncul varian baru virus Covid-19," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.
Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan
Sementara itu, WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021.