6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Sekretaris FPI Nilai Janggal

Munarman memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. 

TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyoroti soal kejanggalan peristiwa penembakan laskar FPI.

Hal itu dikatakan Munarman saat berada di Mata Najwa, Rabu (16/12/2020) malam.

Awalnya, presenter Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya soal proses rekonstruksi penembakan.

Diketahui FPI tak dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh polisi yang disaksikan oleh Kompolnas.

"Bang Munarman FPI tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi atau memang keluarga diminta atau bagaimana ceritanya?," tanya Najwa.

Baca juga: Fahri Hamzah Pertanyakan soal Rekonsiliasi Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Kasus FPI dan Rizieq Shihab Hukum Harus Ditegakkan

"Tidak," jawab Munarman.

Ia lalu memberikan kritik soal 6 orang yang dijadikan tersangka dalam proses rekonstruksi tersebut.

Munarman menjelaskan soal undang-undang pidana yang dipakai.

Menurut Munarman berdasarkan undang-undang, orang yang meninggal sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak bisa melakukan pembelaan.

"Yakni di dalam kitab acara hukum undang-undang pidana tentang proses menenemukan peristiwa pidana dan menemukan pelaku, pasal 109 ayat 2 itu sebuah peristiwa pidana itu bisa dihentikan kalau dia tidak cukup atau bukan peristiwa pidana atau dinyatakan dihentikan demi hukum," ujarnya.

"Untuk dihentikan demi hukum ada 3 lagi, itu merujuk pada pasal 8 KUHP, kalau tadi KUHAP. Saya mau jelaskan ini supaya ngerti kita semua."

"Apa itu dihentikan demi hukum?"

"Satu pidana denda yang sudah dibayar. Yang kedua itu pasal 76," tuturnya.

Petinggi FPI itu juga menggunakan undang-undang KUHP di pasal yang lain.

"Kemudian pasal 78, kadaluarsa, nah ada satu hal yang penting. pasal 77 KUHP."

"Kalau pasal 77 itu adalah sebuah proses penuntutan yang berimplokasi adalah berhulu dari penyelidikan dan penyidikan itu tidak boleh dilakukan kalau tersangkanya sudah meninggal," tambahnya.

"Nah sekarang pertanyaan yang besarnya, ini siapa tersangkanya? Yang 6? Yang 6 sudah meninggal."

Saat itu, ia lalu menyeret nama wartawan yang mengadakan investigasi pribadi.

Namun, wartawan itu turut dipanggil karena ada kaitan dengan tersangka tersebut.

"Sudah tidak boleh ada proses hukum terhadap yang 6 itu kembali, kalau itu dilakukan berarti ada pelanggaran norma hukum," ujar Munarman.

"Kalau dilakukan berarti negara kita bukan negara hukum, karena saya lihat ini ada panggilan terhadap satu wartawan, Edhy Mulyadi."

"Dia memberitakan investigasi sendiri, dia memberitakan dari TKP kemudian dipanggil pasalnya apa?"

"Ini yang saya katakan, bahwa ini penyidikan terhadap yang 6 orang, pasal 170 dan undang undang darurut tentang penguasaan senjata api."

Munarman kembali menegaskan bahwa yang diputuskan tersangka menurutnya tak lagi melanggar hukum.

Hal ini sudah menyangkut pada norma Hak Azasi Manusia (HAM).

"Artinya yang 6 itu sudah meninggal, dijadikan tersangka, terus disidik, padahal menurut undang undang tidak boleh, artinya ini tentu saja tidak fair."

"Artinya mencoba mengarang, ini orang tidak bisa membela diri, kalau orang bisa memberla diri silakan."

"Lah ini orang tidak bisa membela diri, dibuat rekonstruksi seperti ini, hancurlah negara ini hukumnya."

"Makanya kita mengusulkan ini bukan kasus pidana biasa, ini pelanggaran HAM, pelanggaran HAM-nya pun pelanggaran HAM berat karena itu bukan kewenangan polisi."

Lihat videonya menit ke- 9.24:

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika/ Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka saat Rekonstruksi, Turut Seret Investigasi Wartawan.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved