AMBON TERKINI
H-4 Pencoblosan, Warga Kota Ambon Mudik Pilkada ke 4 Daerah Kepulauan
Empat daerah Pilkada di Maluku ialah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Darat (MBD).
Empat daerah itu adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Darat (MBD).
Total pemilih di daerah ini 261.752 atau sekitar 14,5% daro total penduduk Provinsi Maluku, 1,8 juta jiwa.
Dibandsing Pilkada Maluku 2018 lalu, Daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 1.149.990 pemilih.
Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 814.038 dengan jumlah surat suara sah sebesar 805.654.
Pemilih di empat kabupaten Pilkada di Maluku itu adalah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 53.472 orang, Kepulauan Aru 64.884, Seram Bagian Timur (SBT) 96.320 serta Buru Selatan 47.076 pemilih.
Secara nasional. keempat kabupaten di kepulauan Maluku itu, dari 270 daerah. Rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Total jumlah kabupaten kota di Indonesia 514 kabupaten dan kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dikeluarkan KPU Maluku untuk pilkada serentak di empat kabupaten sebanyak 261.752 orang.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, ada penambahan 76 TPS di empat kabupaten, memiliki jumlah pemilih yang lebih dari 500, sehingga jika ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 pemilih, maka harus dibagi dua.
“Sesuai aturan KPU, itu jumlah pemilih di setiap TPS itu tidak boleh lebih dari 500 pemilih sehingga ada 76 TPS yang jumlah pemilihnya lebih itu kami pecah TPS-nya, jadi ada penambahan 76 TPS lagi,” kata Rifan, kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Jl Sultan Hasanuddin, kawasan Tantui, Kota Ambin, beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, aturan KPU mengenai pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS itu diatur dalam Surat KPU RI Nomor 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tentang perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan TPS pemilihan serentak tahun 2020.
Rinciannya, ke-76 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 pemilih itu tersebar di Maluku Barat Daya sebanyak 28 TPS, Kepulauan Aru 29 TP dan dua TPS di Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Rifan, penambahan TPS itu untuk guna mencegah kerumunan di TPS sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pilkada.
Selain itu, kata Rifan, KPU Maluku juga memastikan proses penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada di empat kabupaten tersebut akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
“Jadi, penyelenggara dari tingkat bawah di TPS, KPPS, PPS, PPK hingga ke KPU kabupaten itu akan melaksanakan tugasnya dengan protokol kesehatan yang ketat, jadi harus mereka bekerja pakai masker, di TPS juga ada pembatasan minimal 10 orang yang ada di dalam TPS, lalu disitu ditaruh tempat cuci tangan dan sebagainya,” ungkap dia.
Terkait dengan proses tahapan pilkda di empat kabupaten tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Gugus Tugas Percepatan penanaganan Covid-19, untuk mencari solusi agar pilkada di empat kabupaten itu dapat berjalan dengan aman lancar dan sukses, di tengah pandemi corona.