Kabar Artis

Dwi Sasono Bebas setelah Menjalani Rehabilitasi di RSKO

Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan usai menjalani rehabilitasi.

Tribunnews/JEPRIMA
Tribunnews/JEPRIMA Pemain film Dwi Sasono saat menghadiri acara press screening film 5 Cowok Jagoan di CGV Blitz Megaplek, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017). Dwi Sasono memerankan tokoh Dedy pada film produksi MVP Picture yang akan tayang pada 14 Desember mendatang. 

TRIBUNAMBON.COM - Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan.

Ia tak bisa membendung rasa harunya ketika keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bisa menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi.

Suami dari Widi Mulia itu hampir meneteskan air mata ketika bertemu awak media, matanya terlihat memerah dan ia sempat tak bisa berkata-kata.

Dwi Sasono mengakui bahwa dirinya masih haru karena sudah bisa menghirup udara bebas pasca tersandung kasus narkoba.

“Saya masih haru ini,” ucapnya sembari tertawa kecil.

Sekira pukul 09.40 WIB, Dwi Sasono keluar dari RSKO Cibubur didampingi kuasa hukumnya, Aris Marassabessy.

Tak terlihat kehadiran Widi Mulia dan anak-anaknya di RSKO Cibubur.

Keluarga Dwi Sasono tampaknya sudah menunggu di rumah karena ia terburu-buru ingin segera pulang.

Dwi Sasono Hari Ini Dikabarkan Keluar dari RSKO, Posting Foto Bersama Widi Mulia dan 3 Anaknya
Dwi Sasono Hari Ini Dikabarkan Keluar dari RSKO, Posting Foto Bersama Widi Mulia dan 3 Anaknya (instagram story dwi sasono)

Sudah sekira lima bulan Dwi Sasono menjalani masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono dijatuhi hukuman 6 bulan masa rehabilitasi.

Bintang sitkom “Tetangga Masa Gitu” itu diamankan pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 lalu dengan barang bukti berupa 16 gram ganja.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Dwi Sasono tak kuat menahan haru saat keluar dari RSKO Cibubur setelah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan, RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA Dwi Sasono tak kuat menahan haru saat keluar dari RSKO Cibubur setelah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan, RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Dwi Sasono Konsumsi Ganja sejak 1998

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved