BSU Karyawan Swasta Tahap 5 Mulai Disalurkan, Ini Tahap Penyaluran hingga Masuk ke Rekening Penerima

Kemnaker telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020) kemarin. 

Editor: Fitriana Andriyani
serambi news
Kemnaker telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020) kemarin.  

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua tahap 5 kepada para pekerja, sejak Selasa (24/11/2020) kemarin. 

Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 10.485.136 pekerja, yang terdiri dari penerima tahap 1 hingga 4.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Kemudian pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Sedangkan pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Dan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved