Minggu, 19 April 2026

Cara Menukarkan Uang Rupiah yang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syaratnya

Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok, yakni tanggal 12 November 2020

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok, yakni tanggal 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

TRIBUNAMBON.COM - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok, yakni tanggal 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Penukaran uang rusak tersebut akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu Indonesia setempat.

Baca juga: Doni: Data World Bank Indonesia Satu dari 35 Negara Memiliki Resiko Ancaman Bencana Tertinggi

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan tersedianya uang layak edar.

Nantinya, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

Baca juga: Rupiah dan IHSG Menguat, Ekonom Sebut Ulah Spekulan Manfaatkan Sentimen Joe Biden

Baca juga: Cara Mengetahui Aktivitas Gunung Merapi Terkini, Berikut Link YouTube VolcanoYT

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).

Adapun kriteria uang rupiah, baik kertas maupun logam yang bisa ditukar sesuai nominal yang berlaku adalah sebagai berikut.

1. Uang Rupiah kertas

Uang rupiah kertas yang layak mendapat penggantian sesuai nominal yang berlaku adalah rupiah kertas yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

Sedangkan jika kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Lalu, uang rupiah yang diberikan penggantian adalah uang kertas yang masih dalam satu kesatuan ataupun tanpa nomor seri yang lengkap.

Begitu pun dengan uang rupiah kertas yang tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

2. Uang rupiah logam

Uang rupiah logam yang dapat ditukarkan adalah rupiah logam yang cirinya dapat dikenali keasliannya.

Rupiah logam yang dapat ditukarkan pun adalah rupiah logam yang secara fisik lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.

Namun jika ukurannya kurang dari 1/2, BI tidak memberikan penggantian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, BI Kembali Buka Penukaran Uang Rupiah Rusak"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved