Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sungkan pada Jokowi

Kepada Refly Harun, Gator Nurmantyo mengungkapkan alasan tak hadiri acara penganugerahan Bintang Mahaputera.

Editor: Fitriana Andriyani
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kepada Refly Harun, Gator Nurmantyo mengungkapkan alasan tak hadiri acara penganugerahan Bintang Mahaputera. 

Refly menambahkan, karena adanya "utang" tugas negara tersebut, Gatot merasa tidak enak mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.

"Mungkin nanti suatu saat diungkapkan sendiri kepada presiden, kepada menteri, atau kepada siapapun oleh Pak Gatot sendiri," tandasnya.

Diketahui selain alasan tersebut, Gatot merasa perlu berbela rasa dengan rekan anggota TNI yang turut berjuang menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, Gatot merasa pemilihan waktu pemberian penghargaan pada bulan November dirasa tidak lazim, yang umumnya identik dengan penghargaan terhadap pahlawan nasional.

Hal tersebut disampaikan Gatot melalui telepon kepada Refly.

Lihat videonya mulai menit 7.20:

Gatot Nurmantyo Tanggapi Penangkapan Aktivis KAMI

Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian saat terjadinya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada awal Oktober 2020 lalu.

Beberapa nama aktivis KAMI yang ditangkap di antaranya adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, hingga Anton Permana.

Menanggapi penangkapan tersebut, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku sempat menjelaskan kepada sejumlah simpatisan KAMI terkait ancaman ditangkap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Gatot lewat acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (20/10/2020).

Awalnya, pria yang juga menjadi Presidium KAMI itu menyinggung soal ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan di Indonesia, satu di antaranya adalah penangkapan para aktivis KAMI.

"Kita adalah negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum," kata Gatot.

Gatot menyinggung bagaimana Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan, ditangkap pada waktu subuh, atas dasar hukum yang menurutnya belum begitu jelas.

9 aktivis KAMI diamankan oleh pihak kepolisian buntut dari kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Youtube/tvOneNews)
Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved