Gara-gara Bahas Penjualan Celana Dalam Bekas Dinar Candy, Rumpi No Secret Kena Sanksi dari KPI
Keputusan penghentian sementara program Rumpi No Secret telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu.
Tayangan itu menampilkan wawancara Feni Rose kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait transaksi jual beli pakaian dalam.

"Adapun pelanggaran yang dilakukan ' Rumpi No Secret' ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB."
"Yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media," bunyi pengumumannya.
Baca juga: Sempat Dimarahi Pacar karena Beli Celana Dalam Bekas Dinar Candy, Ini Cara Bobby Sanjaya Membujuk
Baca juga: Bobby Tria Sanjaya Beri Testimoni Celana Dalam Bekas Dinar Candy yang Ia Beli Rp 50 Juta
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menuturkan, wawancara tentang jual beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Mulyo Hadi juga menyebut bahwa hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam."
"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
“Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahas Kontroversi Dinar Candy, KPI Sanksi Acara Rumpi No Secret, Ini 9 Pasal yang Dilanggar.