Cara Dapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang hingga Akhir Desember

Berikut cara dan syarat mendapatkan BPUM untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Target penerima ditambah 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Kredivo via Kompas.com
ilustrasi uang 

TRIBUNAMBON.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

Agar mendapatkan dana bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing supaya terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved