Di Bawah Umur, RR Pemain Sinetron Dari Balik Jendela SMP Tak Dihadirkan Saat Rilis Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis kasus narkoba yang melibatkan RR di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10)

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis kasus narkoba yang melibatkan RR di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebriti.

Kasus narkoba disebut-sebut kembali menyeret seorang selebriti, kali ini pemain sinetron.

Polisi menangkap artis berinisial RR yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron 'Dari Jendela SMP' tersebut ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Artis RR diamankan aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2020) pukul 18.30 WIB malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis kasus narkoba yang melibatkan RR di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (19/10/2020).

Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat diamankan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diakui milik RR.

Foto barang bukti yang diamankan saat penangkapan artis berinisial RR di kawasan Sawangan, Depok Jawa Barat, saat dirilis Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis kasus narkoba yang melibatkan RR di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Berhasil mengamankan tersangka kemudian barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0,4 gram sabu," terang Yusri.

"Beserta barang bukti lain seperti handphone, ada juga uang," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved