Pemerintah Tetapkan Tarif Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu
BPKP dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri sebesar Rp 900.000,00.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp 900.000,00.
Penetapan biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara BPKP dengan Kemenkes berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.