Virus Corona
Simak Peraturan dan Syarat Masker Kain SNI dari Pemerintah
Seperti Apa Masker Kain SNI? Berikut Peraturan dan Syarat SNI-nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain
Editor:
sinatrya tyas puspita
Freepik
ilustrasi - Sejak virus corona dengan cepat menyebar di Indonesia, kita selalu diwajibkan untuk memakai masker terutama saat pergi.
TRIBUNNEWS.COM - Sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan Covid-19.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Rekomendasi untuk Anda