Cara Blokir STNK Secara Online, Akses www.pajakonline.jakarta.go.id
Alasannya, masih banyak yang berfikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.
Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Surat-surat yang diperlukan yakni:
1. KTP
2. KK
3. Bukti jual beli
4. Fotokopi STNK atau BPKB
Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online